2 Alasan PSSI Tak Masuk Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Ditetapkan Polri

7 Oktober 2022, 12:51 WIB
2 Alasan PSSI tidak masuk dalam daftar tersangka tragedi Kanjuruhan yang ditetapkan polri /ANTARA by Ari Bowo Sucipto/

BERITA SLEMAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka terkait tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022. 

Pengumuman enam tersangka tragedi Kanjuruhan ini, dilaksanakan pada 6 Oktober 2022 melalui siaran pers di Mapolres Malang Kota. 

Dari enam tersangka yang diumumkan oleh polri, tidak ada PSII dalam daftar tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut. 

Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, PSSI Sebut FIFA Bakal Dampingi Perbaikan Sistem Sepak Bola di Indonesia

Enam tersangka yang ditetapkan polri adalah tiga orang dari pihak sipil, dan tiga orang anggota polisi.

 

Dilansir dari portal Pikiran Rakyat dengan judul,"Mengapa Tidak Ada Tersangka dari PSSI atas Tragedi Kanjuruhan yang Meregang 131 Nyawa? Berikut Alasannya" berikut dua alasan yang membuat PSII bebas dari daftar tersangka tragedi Kanjuruhan. 

Jika menilik Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI tahun 2021 yang menjadi acuan penyelenggaraan BRI Liga 1 musim 2022-2023, ada aturan yang menulis kurang lebih PSSI bisa lolos dari segala tuntutan hukum dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Terbaru! Kapolri Rilis 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada Dirut PT LIB dan Ketua Panpel Arema FC

Hal itu tertuang dalam Pasal 3 tentang Tanggung Jawab, ayat 1 d, yang berbunyi sebagai berikut.

“Panpel (panitia pelaksana) pertandingan menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun dan menyatakan bahwa panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan, dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini.”

Dengan adanya regulasi dan aturan tersebut, besar kemungkinan membuat pengurus PSSI dibebaskan atas segala tuntutan hukum jika terjadi sebuah insiden dalam pertandingan Liga 1.

Baca Juga: Suporter Persebaya Surabaya Gelar Doa di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Malang

Termasuk dalam insiden memilukan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pascalaga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.

Dalam insiden tersebut, terjadi kerusuhan suporter dengan aparat keamanan hingga menyebabkan setidaknya 131 orang tewas, dan 400 orang lainnya luka-luka.

Selain itu, PSSI juga terikat aturan FIFA dan tidak bisa disentuh pemerintah. Sebagai contoh, pada tahun 2015, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) membekukan PSSI karena tidak mengindahkan imbauan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) terkait penyelenggaraan Liga Indonesia 2015.

Baca Juga: Usai Kunjungi Stadion Kanjuruhan, Presiden Jokowi Perintah Menteri PUR Audit Seluruh Stadion di Indonesia

Intervensi dari pemerintah (Kemenpora dan BOPI) inilah yang membuat FIFA menjatuhkan sanksi untuk Indonesia.

Adapun keenam orang yang ditetapkan tersangka dalam insiden berdarah ini antara lain Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sementara itu, menanggapi penetapan enam tersangka tersbut, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polri.

“Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Iriawan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs PSSI.***(Yudianto Nugraha/Pikiran Rakyat)

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler