BERITA SLEMAN –Kapolri telah mengumumkan enam tersangka terkait kasus tagedi Kanjuhan, Malang, Jawa Timur.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merilis nama-nama tersangka kericuhan di Kanjuruhan dalam siaran pers di Mapolres Malang Kota pada 6 Oktober 2022.
Kapolri mengatakan penetapan enam tersangka tragedi Kanjuruhan berdasarkan serangkaian penyelidikan oleh tim investigasi.
Baca Juga: Suporter Persebaya Surabaya Gelar Doa di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Malang
Dari keenam tersangka yang telah ditetapkan kapolri, ada Dirut PT LIB dan Ketua Panpel Arema FC yang masuk dalam daftar tersangka.
Dilansir dari portal Pikiran Rakyat dengan judul,"Kapolri Beberkan Peran Dirut PT LIB, Panpel, hingga Polisi, 6 Tersangka di Balik Tragedi Kanjuruhan" berikut penjelasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait enam tersangka dari kericuhan di Kanjuruhan yang menewaskan 131 korban.
"Ada enam tersangka," ujar Kapolri, dalam jumpa pers, di Mapolres Malang Kota, Kamis, 6 Oktober 2022.
Dari jajaran petiggi alias pemilik ‘nama’ besar, status tersangka dijatuhkan pada Ahkmad Hadian Lukita (AHL), selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB).