PSBB Ketat, Masuk Jawa Barat Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

- 11 Januari 2021, 13:05 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil /Instagram.com/@westjavagov

Sebagai informai tambahan, masyarakat asal luar Jawa Barat yang sedang berada di  Jawa Barat tersebut, harus tetap memegang surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang dimaksudkan di atas.

Sementara itu, bagi warga Jawa Barat yang tengah berada di luar Jawa Barat, bisa menggunakan lagi surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku ketika kembali ke Jawa Barat.

Wilayah di Jawa Barat yang akan memberlakukan PPKM setidaknya ada 20 Kota/Kabupaten diantaranya, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang.

Setelah itu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Sukabumi.

Seperti diketahui bersama, kebijakan PPKM ini diambil Pemerintah Indonesia pada pekan lalu guna mengurangi penularan Covid 19.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah