PSBB Ketat, Masuk Jawa Barat Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

- 11 Januari 2021, 13:05 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil /Instagram.com/@westjavagov

BERITA SLEMAN - Hari ini, Senin, 11 Januari 2021, PSBB ketat atau kini bernama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Pemerintah, resmi dilaksanakan.

Beberapa daerah yang masuk kriteria mulai menerapkan pembatasan ini. Salah satunya Jawa Barat.

Pemerintah Jawa Barat mewajibkan Surat Bebas Covid-19. Kebijakan dari Gubernur Jawa Barat ini dipertegas dengan adanya surat edaran nomor 72/KS.13/HUKHAM yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Dalam surat edaran itu, Kang Emil (sapaan akrab Ridwan Kamil) melalui surat edaran tersebut, bermaksud tak hanya membatasi kegiatan yang dilakukan masyarakat selama PPKM, tetapi juga bermaksud mengontrol masyarakat yang datang dari luar Jawa Barat.

Baca Juga: PSBB Ketat Berlaku Hari Ini! PPKM Jawa dan Bali Hingga 25 Januari

Kebijakan PPKM diambil pemerintah dalam rangka menekan penyebaran covid-19 di Indonesia karena jumlahnya yang masih terus tinggi. Kebijakan ini sendiri akan berlangsung selama dua minggu kedepan sampai tanggal 25 Januari 2021.

Dilansir Berita Sleman dari Pikiran Rakyat.com dalam artikel berjudul "Selama PPKM, Masuk Jawa Barat Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19", kebijakan surat bebas covid-19 ini berlaku untuk semua masyarakat yang akan memasuki Jawa Barat, baik yang menggunakan transportasi darat, laut, maupun udara.

Surat bebas covid-19 yang dimaksudkan ialah harus menunjukkan bahwa masyarakat yang bersangkutan bebas negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen, yang dilakukan paling lambat tiga hari sebelum keberangkatan. Masa berlakunya sendiri ialah 14 hari sejak surat bebas covid-19 itu diterbitkan.

Baca Juga: Jadwal Trans7 11 Januari 2021, Tonton: Indonesia Giveaway Episode 74 dan Kakak Beradik Podcast

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x