BERITA SLEMAN - Pemerintah RI telah melarang mudik 2021 melalui adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021. Adapun pelarangan mudik yakni 6-17 Mei 2021 berlaku.
Adendum yang diresmikan pada 21 April 2021 ini juga mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
"Tujuan adendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran dan Syarat Penerima Beasiswa LPDP S1 dan D4 Tahun 2021
Dalam aturan itu terdapat sejumlah kelompok pelaku perjalanan yang mengalami pengetatan mobilitas dan syarat perjalanan, antara lain;
- Pelaku perjalanan transportasi udara dan laut diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi e-HAC Indonesia.
- Pelaku perjalanan darat menggunakan transportasi umum seperti bis mengisi e-HAC Indonesia dan bersedia jika Satgas Covid-19 akan melakukan tes acak apabila diperlukan. Untuk Kereta Api antarkota perlu menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Update Pencarian Kapal Selam KRI Nanggala-402: Ditemukan Tumpahan Minyak dan Titik Magnet Tinggi
- Pelaku perjalanan darat menggunakan transportasi pribadi mengisi e-HAC Indonesia dan bersedia jika Satgas Covid-19 akan melakukan tes acak apabila diperlukan. Dan diimbau dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Ketentuan surat keterangan sehat berdasarkan RT-PCR maupun GeNose tidak diwajibkan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten, provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.