BERITA SLEMAN - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.30 WIB. Ia ditangkap atas dugaan keterlibatan baiat teroris di tiga kota.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) tersebut, terlibat kegiatan baiat (pengambilan sumpah setia) kepada salah satu organisasi radikal teroris di Medan, Jakarta, dan Makassar beberapa tahun lalu.
“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Selasa 27 April 2021 sebagaimana dikutip dari situs resmi Polri.
Baca Juga: Sejarah Babi Ngepet, Makhluk Jadi-Jadian Pencuri Duit yang Bikin Heboh di Depok
Saat ini Munarman sedang diperiksa di Polda Metro Jaya. Penangkapan Munarman, disebut Ahmad Ramadhan, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan teroris sebelumnya.
Berikut ini sejumlah fakta-fakta mengenai penangkapan Munarman:
- Ditangkap Tanpa Sandal, Mata Ditutup Kain Hitam
Dari video yang beredar di media sosial, Munarman ditangkap mengenakan baju koko warna putih, dan tanpa mengenakan sandal.
Saat akan meminta untuk memakai sandal, seorang polisi tidak memperbolehkannya. "Udah enggak usah," kata seorang polisi yang menangkap Munarman.
Baca Juga: Masjid Jogokariyan dan UAS Ajak Patungan Beli Kapal Selam Pengganti KRI Nanggala-402