Daftar Lengkap Provinsi dan Kabupaten atau Kota dengan UMR Tertinggi di Indonesia Tahun 2021

- 1 Mei 2021, 14:07 WIB
Ilustrasi - uang rupiah.
Ilustrasi - uang rupiah. /Freepik/Johan111

BERITA SLEMAN - Pada Januari 2021 lalu, seluruh gubernur di Pulau Jawa mengumumkan besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) 2021 di wilayah masing-masing. Berikut daftar lengkap UMP dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Pemerintah pusat lewat Kementerian Ketenagakerjaan sebetulnya sudah mengimbau agar upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan atau tetap sama dengan 2020 lantaran Covid-19 yang berdampak pada kemampuan perusahaan memenuhi hak pekerjanya.

Namun keputusan akhir berada di tangan masing-masing kepala daerah, baik untuk UMP maupun UMK.

Baca Juga: BST Tahap 4 DKI Jakarta Sudah Cair, Akses corona.jakarta.go.id Cukup Pakai Nomor KK

Beberapa gubernur tetap memutuskan untuk menaikkan UMP wilayahnya.

- Nurdin Abdullah (Sulawesi Selatan): Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan kenaikan UMP dua persen dari Rp3.103.800 per bulan menjadi Rp3.165.876 per bulan berlaku mulai 1 Januari 2021.

- Anies Baswedan (DKI Jakarta): Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran UMP 2021 sebesar Rp4,4 juta lebih atau meningkat 3,27 persen dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak Covid-19.

Baca Juga: Mayoritas Pasangan Milenial Berjuang dalam Ketidakpastian Kerja, Bukan yang Kencan Sambil Ngomongin Saham

- Sri Sultan Hamengkubuwono X (DI Yogyakarta): Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan menaikkan besaran UMP pada 2021 menjadi Rp1.765.000 atau naik 3,54 persen dari besaran UMP DIY 2020 sebesar Rp1.704.608.

- Ganjar Pranowo (Jawa Tengah): Pemerintah Jawa Tengah memutuskan untuk menaikkan besaran UMP Jawa Tengah pada 2021 menjadi Rp1.798.979 atau naik sebesar 3,27 persen dari besaran UMP Jateng 2020 sebesar Rp1.742.015.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x