Penghapusan Data Kendaraan jika Nunggak Pajak 2 Tahun: Simak Faktanya Berikut Ini

- 11 Agustus 2022, 20:36 WIB
Ilustrasi kendaraan. Hati-hati buat para pemiliki kendaraan, jika aturan  ini diberlakukan  maka kendaraan yang pajaknya mati selama 2 tahun akan dianggap sebagai kendaraan bodong.
Ilustrasi kendaraan. Hati-hati buat para pemiliki kendaraan, jika aturan ini diberlakukan maka kendaraan yang pajaknya mati selama 2 tahun akan dianggap sebagai kendaraan bodong. /Pixabay.com/

BERITA SLEMAN - Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan kabar mengenai pajak kendaraan bermotor. 

Kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun, maka data kendaraannya bisa dihapus. 

Kemudian, bagaimana fakta yang sebenarnya terjadi?

Baca Juga: Beberapa Tipe Kamar Kost yang Beredar di Pasaran, Mahasiswa Wajib Simak supaya Tidak Salah Pilih

Berikut ini beberapa fakta yang Berita Sleman kutip dari Pikiran-Rakyat.com. 

Dikutip Berita Sleman dari Pikiran-Rakyat.com berjudul "Mobil dan Motor Bisa 'Bodong' Jika 2 Tahun Tak Bayar Pajak, Simak 3 Fakta Aturan Terbarunya!". 

Belum Tahu Kapan akan Diberlakukan

Hingga saat ini, aturan penghapusan data kendaraan yang nunggak pajak hingga 2 tahun masih sedang disiapkan.

Tetapi, belum diketahui secara pasti kapan aturan akan diberlakukan.

Jasa Raharja dan pihak pemerintah saat ini sedang sosialisasi ke masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan yang masih nunggak.

Baca Juga: Nunggak Pajak 2 Tahun, Data Kendaraan Bermotor akan Dihapus

"Untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, patokannya adalah data STNK yang mati dua tahun," kata Humas Jasa Raharja, Panji seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya.

Ada Puluhan Juta Kendaraan Bodong

Kebijakan penghapusan data ini diberlakukan karena ditemukan adanya puluhan juta mobil dan motor di Indonesia ada dalam kondisi 'Bodong'.

Data Jasa Raharja menyebutkan 40 juta kendaraan (39 persen) mobil dan motor di Indonesia masih tercatat 'bodong' karena pemilik menunggak pembayaran pajak kendaraannya.

Halaman:

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x