Penghapusan Data Kendaraan jika Nunggak Pajak 2 Tahun: Simak Faktanya Berikut Ini

- 11 Agustus 2022, 20:36 WIB
Ilustrasi kendaraan. Hati-hati buat para pemiliki kendaraan, jika aturan  ini diberlakukan  maka kendaraan yang pajaknya mati selama 2 tahun akan dianggap sebagai kendaraan bodong.
Ilustrasi kendaraan. Hati-hati buat para pemiliki kendaraan, jika aturan ini diberlakukan maka kendaraan yang pajaknya mati selama 2 tahun akan dianggap sebagai kendaraan bodong. /Pixabay.com/

Baca Juga: Hati-Hati! Cara Keramas yang Salah Bisa Merusak Rambut Lho!

Potensi Kerugian Capai Ratusan Triliun

Hal seperti itu menyebabkan negara mendapatkan kerugian yang tidak main-main.

Akibat banyaknya mobil dan motor bodong ini, diperkirakan negara bisa rugi mencapai Rp100 triliun.***(Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah