Update Kasus Penembakan Sesama Polisi: Satu Tersangka Baru Ditetapkan

- 8 Agustus 2022, 16:05 WIB
Ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir RR, menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Petugas nampak mendatangi rumah Ferdy Sambo, TKP kasus kematian Brigadir J
Ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir RR, menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Petugas nampak mendatangi rumah Ferdy Sambo, TKP kasus kematian Brigadir J /ANTARA/Luthfia Miranda Putri/

BERITA SLEMAN - Update kasus penembakan sesama polisi yang menewaskan Brigadir J menemui babak baru. 

Sebelumnya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022 dengan sangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pada Minggu, 7 Agustus 2022, Polri menetapkan tersangka baru, yaitu Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Brigadir RR merupakan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo. 

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Sesama Polisi: Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi “Namanya sudah ditahan, pasti sudah jadi tersangka,” ucapnya seperti dikutip Berita Sleman dari Antara pada Senin, 8 Agustus 2022. 

Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. 

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” tambahnya. 

Penetapan jumlah tersangka ini menurut Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, diduga bisa bertambah. 

Baca Juga: Mengungkap Sosok Bharada E yang Terlibat Aksi Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam

“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky. 

Sehubungan dengan kasus ini, Polri telah memeriksa 25 orang orang Personel yang melanggar prosedur tidak profesional mengenai olah tempat kejadian perkara (TKP). 

Bahkan Polri telah mencopot jabatan 10 perwira terkait pelanggaran kode etik. 

Salah satu yang terkena imbas pencopotan jabatan ialah Irjen Pol. Ferdy Sambo yang dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri. 

Baca Juga: Proses Autopsi Ulang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan Dihadiri oleh Tim Khusus Polri

Saat ini Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok guna pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan tempat kejadian perkara (TKP). 

Penyelidikan kasus ini terus bergulir karena berbagai bukti baru terus bermunculan. 

Polri telah memastikan jika penyelidikan kasus kematian Brigadir J akan diproses secara terbuka dan diselesaikan sampai akhir tanpa ada yang ditutupi.***

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah