BERITA SLEMAN - Peristiwa baku tembak yang terjadi antara Brigadir J dan Bharada E akhirnya menemukan titik terang.
Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Dalam kasus ini, Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.
Kejadian ini bermula saat baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 sore.
Baca Juga: Mengungkap Sosok Bharada E yang Terlibat Aksi Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam
Baku tembak yang menewaskan Brigadir J ini melalui berbagai proses penyidikan kepolisian.
Salah satunya ialah proses autopsi ulang yang dilaksanakan di kampung halaman Brigadir J, di Jambi.
Setelah melalui berbagai tahap penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian yang dikutip Berita Sleman dari Antara pada Kamis, 4 Agustus 2022.