Update Kasus Penembakan Sesama Polisi: Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 4 Agustus 2022, 20:31 WIB
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP, dalam kasus penembakan Brigadir J
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP, dalam kasus penembakan Brigadir J /Twitter @EsTeh_28/

BERITA SLEMAN - Peristiwa baku tembak yang terjadi antara Brigadir J dan Bharada E akhirnya menemukan titik terang. 

Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.

Kejadian ini bermula saat baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 sore. 

Baca Juga: Mengungkap Sosok Bharada E yang Terlibat Aksi Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam

Baku tembak yang menewaskan Brigadir J ini melalui berbagai proses penyidikan kepolisian. 

Salah satunya ialah proses autopsi ulang yang dilaksanakan di kampung halaman Brigadir J, di Jambi. 

Setelah melalui berbagai tahap penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian yang dikutip Berita Sleman dari Antara pada Kamis, 4 Agustus 2022. 

Halaman:

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x