ERITA SLEMAN – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) memberikan penjelasan terkait penggunaan gas air mata dalam penangganan kericuhan di Kanjuruhan, Malang.
Diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi setelah pertandingan Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya dan menewaskan hingga 131 korban.
Pada kejadian kericuhan di Kanjuruhan tersebut, aparat menembakkan gas air mata untuk menghalau massa.
]Baca Juga: Akui Gunakan Gas Air Mata Kadaluarsa dalam Tragedi Kanjuruhan, Polri: Kadarnya Berkurang Secara Kimia
Hal inilah yang menjadi perdebatan antar pihak. Pasalnya, penggunaan gas air mata dalam pertandingan dilarang oleh FIFA.
Dilansir dari portal Pikiran Rakyat dengan judul,"TGIPF: Panpel Sudah Ingatkan Petugas Keamanan Jangan Bawa Gas Air Mata di Laga Arema FC vs Persebaya" Dari hasil investigasi TGIPF tragedi Kanjuruhan, mengungkap bahwa Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC telah melarang aparat untuk menggunakan gas air mata dalam laga antara Arema FC dan Persebaya Surabaya.
Anggota TGIPF Rhenald Kasali mengatakan, namun larangan tersebut bukan didasari regulasi keamanan dan keselamatan dari federasi sepak bola dunia (FIFA), melainkan berdasarkan pengalaman pada tahun 2018 di Surabaya.