Sidang Perdana, Jaksa Dakwa Ferdy Sambo Cs Lakukan Pembunuhan Berencana

- 17 Oktober 2022, 13:53 WIB
Jaksa dakwa Ferdy Sambo Cs lakukan pembunuhan berencana
Jaksa dakwa Ferdy Sambo Cs lakukan pembunuhan berencana /Tangkapan layar YouTube.com/ PN Jakarta Selatan

Jaksa menguraikan, perencanaan pembunuhan kepada Brigadir J berawal dari peristiwa di rumah Sambo, Perum Cempaka Residence Blok C III, Jalan Cempaka, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Kamis 7 Juli 2022.

"Terjadi keributan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Kuat Ma'ruf," tuturnya.

Lalu pada pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi menghubungi Bharada Richard meminta agar kembali kerumah bersama Bripka Ricky Rizal.

Baca Juga: IKAPPI Ungkap Kebutuhan Pokok Alami Kenaikan Harga karena Musim Hujan dan Naiknya BBM

Tiba di rumah Bharada Richard dan Bripka Ricky mendengar keributan namun tidak tahu persoalan apa yang menjadi penyebab keributan tersebut dan menuju kamar Putri.

Putri kemudian menyuruh Bripka Ricky memanggil Brigadir J. Namun Ricky tidak langsung memanggil, dia terlebih dahulu mengamankan senjata milik Brigadir J jenis HS dan senjata laras panjang.

Kedua senjata itu kemudian diamankan Ricky di kamar anak Sambo, Tribrata Putra Sambo. Dia kemudian menemui Brigadir J dan meminta untuk bertemu Putri di kamarnya.

Baca Juga: Tim Bulu Tangkis Indonesia Siap Tempur di Piala Suhandinata 2022 Mulai Hari Ini

"Sempat ditolak oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akan tetapi saksi Ricky membujuk korban akhirnya bersedia menemui Putri dengan posisi duduk di lantai sementara Putri duduk diatas kasur sambil bersandar," kata Jaksa.

"Berdua berada di dalam kamar pribadi saksi Putri Candrawati sekira 15 menit lamanya, setela itu korban Nofriansayah Yosua Hutabarat keluar dari kamar," tuturnya.

Halaman:

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah