Sidang Perdana, Jaksa Dakwa Ferdy Sambo Cs Lakukan Pembunuhan Berencana

- 17 Oktober 2022, 13:53 WIB
Jaksa dakwa Ferdy Sambo Cs lakukan pembunuhan berencana
Jaksa dakwa Ferdy Sambo Cs lakukan pembunuhan berencana /Tangkapan layar YouTube.com/ PN Jakarta Selatan

BERITA SLEMAN - Sidang perdana Ferdy Sambo Cs digelar pada hari ini, 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Diketahui, sidang Ferdy Sambo Cs terkait dengan dugaan pembunuhan Brigadir Yosua ini akan digelar mulai 17 Oktober 2022 hingga 19 Oktober 2022. 

Agenda dari sidang perdana ini yakni pembacaan dakwaan terhadap mantan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan atas Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Bakal Digelar Hari Ini, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar PN Jaksel

Pada sidang yang mulai digelar pada 10.00 WIB, jaksa mendakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf melakukan pembunuhan berencana. 

 

Dilansir dari portal Pikiran Rakyat dengan judul,"Sidang Perdana, Ferdy Sambo Cs Didakwa Pembunuhan Berencana" berikut surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo Cs yang dibacakan oleh Jaksa. 

"Mereka melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Baca Juga: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Ferdy Sambo dkk Hari Ini dengan Terbuka dan Disiarkan Langsung

Halaman:

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x