Sidang Perdana, Jaksa Dakwa Ferdy Sambo Cs Lakukan Pembunuhan Berencana

- 17 Oktober 2022, 13:53 WIB
Jaksa dakwa Ferdy Sambo Cs lakukan pembunuhan berencana
Jaksa dakwa Ferdy Sambo Cs lakukan pembunuhan berencana /Tangkapan layar YouTube.com/ PN Jakarta Selatan

Usai pertemuan keduanya, Kuat Maruf meminta agar melaporkan peristiwa itu ke Ferdy Sambo. Padahal saat itu Maruf tidak mengetahui secara pasti peristiwa tersebut.

Baca Juga: Festival Refleksi Jogja Masa Depan, Tidak Hanya Sekedar Pertunjukan Seni

"Ibu harus lapor bapak biar dirumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu," ucapnya.

Putri kemudian menghubungi Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 dini hari yang sedang berada di Jakarta dan melaporkan bahwa Brigadir J melakukan perbuatan yang tidak baik.

"Masuk kedalam kamar Putri dan melakukan perbuatan kurang ajar," ucap Jaksa.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: TGIPF Minta Ketum PSSI dan Jajaran Komite Eksekutif Mundur dari Jabatan

Adapun jaksa terus menguraikan peristiwa tersebut hingga terjadi pembunuhan berencana tersebut.

Dalam kasus dugaan pembunuhan total ada ada lima tersangka masing-masing Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Kemudian ajudannya Richard Eliezer dan Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Isu 8 Kapolda Positif Narkoba Merebak, Saat Jokowi Panggil Ratusan Pejabat Polri Ke Istana

Halaman:

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah