1. Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Pelamar dapat melamar 1 (satu) formasi.
8. Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan dan 1 (satu) Jabatan.
9. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi pelamar yang berminat mengikuti proses rekrutmen PPPK Pemprov Jabar 2022 dapat mengikuti alur cara pendaftaran berikut ini: