Pemprov Jabar Buka Lowongan Slot Berjumlah 4.571 ASN PPPK 2022, Baca Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

- 10 November 2022, 16:31 WIB
Berikut jawaban lengkap atas pertanyaan apakah perlu membuat akun SSCASN dalam seleksi ASN PPPK Guru tahun 2022 bagi pelamar yang telah memiliki akun bersangkutan pada tahun 2021.
Berikut jawaban lengkap atas pertanyaan apakah perlu membuat akun SSCASN dalam seleksi ASN PPPK Guru tahun 2022 bagi pelamar yang telah memiliki akun bersangkutan pada tahun 2021. /Pexels/Sora Shimazaki

1. Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 dapat dilihat di website https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkd.jabarprov.go.id/CASN2022.

2. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

3. Pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas I (Guru Lulus Passing Grade) melalui Mekanisme Penempatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 349/P/2022.

Selanjutnya terkait dokumen persyaratan yang wajib disiapkan pelamar untuk nantinya diunggah ke laman https://sscasn.bkn.go.id adalah sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

2. Surat lamaran yang ditujukan kepada Bapak Gubernur Jawa Barat di Bandung, diketik komputer ditandatangani menggunakan pena bertinta hitam/biru dan dibubuhi e-materai; (format dapat diunduh pada https://bkd.jabarprov.go.id/CASN2022) (lampiran VI).

3. Pas foto close up formal terbaru berwarna tampak depan berlatar belakang merah.

4. Ijazah asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:

a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan Profesi.

b. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S.1, Profesi, dan Spesialis.

Halaman:

Editor: Saepul Rohman

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x