Bacok Polisi karena Ditegur Pesta Miras, Dua Pemuda di Konawe Terancam 10 Tahun Penjara

- 14 Maret 2024, 11:55 WIB
Ilustrasi pembacokan.
Ilustrasi pembacokan. /Pikiran Rakyat

"Setelah diselidiki, kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Konawe Selatan," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Gede Arya, kedua pelaku bakal dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Menggunakan Senjata Tajam Tanpa Izin dari Pihak yang Berwenang dan atau Melawan Seorang Pejabat yang Melaksanakan Tugas dan Atau Penganiayaan.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun," kata Gede Arya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x