Mantan Kepala Sekolah SMK Swasta di Sleman Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS, Terancam Penjara Hingga 20 Tahun

- 10 Oktober 2022, 15:15 WIB
Mantan kepala sekolah SMK swasta di Sleman jadi tersangka korupsi dana BOS
Mantan kepala sekolah SMK swasta di Sleman jadi tersangka korupsi dana BOS /Pexels

BERITA SLEMAN - Seorang kepala sekolah dan bendahara di SMK swasta kabupaten Sleman diamankan pihak polisi terkait kasus korupsi. 

Kedua tersangka yakni mantan kepala sekolah RD (43) dan mantan bendahara NT (61) ditangkap lantaran diduga korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Tak tanggung-tanggung, keduannya sudah melancarkan aksinya mulai tahun 2016 dan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. 

Baca Juga: WNI Asal Semarang Jadi Korban Tewas Penembakan Salah Sasaran di AS, Pelaku Masih Remaja

 

Wakil Kapolres Sleman Komisaris Polisi Andhyka Donny Hendrawan mengungkap, kasus korupsi yang dilakukan oleh RD dan NT mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp299.960.000.

Dilansir dari portal Jogja dengan judul,"Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah SMK Swasta di Tempel Sleman Ditangkap Polisi" Andhyka Donny mengatakan bahwa kedua pelaku telah diamankan dan ditahan di Rutan Polresta Sleman. 

"Tersangka yang dapat kami amankan ada dua, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Sleman dengan insial RD, warga Turi, Sleman, pekerjaan guru, dan NT, karyawan swasta, warga Tempel," katanya seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Tidak Lolos Piala Asia 2023, Bima Sakti: Tanggung Jawab Saya Sebagai Pelatih

Kanit IV Reskrim Polresta Sleman Inspektur Polisi Satu Apfryyadi menambahkan pengungkapan kasus dugaan korupsi itu bermula dari laporan masyarakat pada Januari 2020.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan cukup lama hingga September 2021 karena menunggu hasil audit investigatif dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY.

Dari hasil audit tersebut disimpulkan bahwa akibat pemotongan dana BOS tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp299.960.000.

Baca Juga: Hadirkan 18 Klub, PT LIB Bahas Nasib Kelanjutan Liga 1 Usai Dihentikan Sementara Imbas Tragedi Kanjuruhan

"Dana yang harusnya diterima atau masuk (di SMK) itu Rp700 juta sekian dari 2016 sampai 2019, kemudian yang dikorupsi Rp299 juta sekian," ujarnya.

Mengenai modus pelaku, Apfryyadi mengungkapkan selama periode 2016 hingga 2019, tersangka RD dan NT selaku bendahara BOS mengambil dana BOS dari bank. Namun, dana BOS yang telah diambil tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk keperluan di SMK "S".

"Melainkan dana tersebut disisihkan terlebih dahulu dan sisanya baru disetor ke bendahara sekolah," ujarnya.

Baca Juga: 5 Poin Kolaborasi Pemerintah RI, FIFA, dan AFC untuk Tranformasi Sepak Bola Indonesia

Selanjutnya, dana BOS yang diterima bendahara sekolah masih dipotong lagi dan dibagi-bagi untuk kepentingan pribadi para pelaku dan tim dana BOS di SMK tersebut yang berjumlah empat orang.

Tersangka RD dan NT juga melakukan manipulasi data untuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) pemanfaatan dana BOS ke dinas pendidikan setempat.

"Untuk laporan ke dinas kan mereka wajib bikin LPJ sehingga ada yang menggunakan bukan nota yang sebenarnya," ujarnya.

Baca Juga: Polri Bantah Temuan Washington Post Terkait 40 Tembakan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan

Menurut Apfryyadi, kedua pelaku mengaku ingin mendapatkan tambahan uang karena merasa sudah bekerja ekstra.

"Mereka ingin mendapatkan tambahan uang masuk untuk pendapatan mereka karena sudah bekerja keras, kemudian untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi dana BOS ini, polisi menyita barang bukti berupa 35 dokumen dan uang sejumlah Rp16.250.000 dari enam orang guru serta tersangka NT sebagai bentuk pengembalian uang dana BOS.

Baca Juga: Dianggap Distorsi Sejarah Perang Vietnem, Berikut Klarifikasi Produser Drama Korea Little Women

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi dana BOS itu, termasuk mencari keterlibatan pihak-pihak lain. "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka RD dan NT dijerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar.***(Chandra Adi N/portal Jogja)

 

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: Portal Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x