Sebelumnya, KPU RI membantah, penyimpanan data Sirekap berada di luar negeri. KPU memastikan data-data kepemiluan dalam Sirekap tersimpan di Indonesia.
"Lokasi penyimpanan seluruhnya berada di Indonesia. Tidak ada data yang disimpan di entitas negara lain," ujar Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024, malam.
Selain itu, Bety menegaskan, Sirekap merupakan data publik yang tidak memiliki kerahasiaan atau data pribadi di dalamnya. Sehingga publik dapat mengakses, melihat, mencatat, bahkan mengumpulkan data tersebut.
"Sirekap ini memiliki skala yang besar dan kompleksitas yang tinggi dalam hal komputasi. Sirekap ini baru kali pertama, kita gunakan untuk Pemilu 2024 dengan kompleksitas 5 jenis pemilu sekaligus," ucap Betty.***