Cair Lagi! Bansos PKH Tahap 2 Rp 3 Juta untuk 9 Juta Penerima, Cara Cek Nama di Link dtks.kemensos.go.id

21 April 2021, 14:00 WIB
Bulan April 2021 Bantuan sosial tunai PKH Tahap 2 cair lagi kepada lebih dari 9 juta KPM. Cek nama penerima di link dtks Kemensos. /ANTARA/Wahyu Putro A

BERITA SLEMAN – Dana bantuan hingga Rp3 juta yang merupakan Bantuan Sosial (Bansos) Tunai dari Program Keluarga Harapan (PKH) kembali cair di bulan April 2021.

Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan Bansos PKH Tahap 2 kepada lebih dari 9 juta. Informasi ini bisa dilihat di laman dtks.kemensos.go.id.

Awal Ramadhan 1442 Hijriah merupakan momen penyaluran PKH dengan total sebesar Rp6,53 triliun.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran dan Cara Dapat BPUM Rp1,2 Juta Wilayah Bekasi: Berikut Syarat dan Berkas Pengajuan

“Pencairan bantuan ini untuk Tahap 2, kebetulan bulan April. Jadi pas bersamaan dengan awal puasa,” terang Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, seperti dikutip dari ANTARA NEWS, Minggu, 18 April 2021 lalu.

Pencairan dana bansos PKH yang cair di Tahap 2 ini akan diberikan kepada 9.074.584 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sebelumnya, dana bansos PKH Tahap I telah cair pada bulan Januari 2021 lalu, dengan besaran dana bantuan yang diterima setiap golongan berbeda, yaitu:

  • Ibu Hamil: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
  • Anak Usia Dini: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SD: Rp900 ribu, atau Rp225 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta, atau Rp375 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SMA: Rp2 juta, atau Rp500 ribu per tiga bulan
  • Penyandang Disabilitas: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan
  • Penyandang Penyakit TBC: Rp3 juta, atau Rp750 per tiga bulan
  • Lansia: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Rabu 21 April 2021: Drama Korea Suspicious Partner akan Menemani Anda

Pencairan dana bansos Tahap 2 ini diharapkan Mensos Tri Rismaharini, dapat mengurangi beban pengeluaran KPM di bulan Ramadhan.

Adapun setiap golongan memiliki kriteria dan syarat masing-masing untuk dapat bansos PKH di setiap Tahap:

  • Ibu hamil: maksimal dua kali kehamilan
  • Anak usia dini: usia 0-6 tahun maksimal dua anak
  • Anak sekolah SD-SMA Sederajat: usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
  • Lansia: di atas 70 tahun, maksimal satu dalam keluarga
  • Penyandang disabilitas: maksimal satu orang dalam satu keluarga

Bansos PKH merupakan bantuan tunai yang diberikan Kemensos kepada KPM dengan syarat dan kriteria tertentu dan telah terdadftar di laman DTKS.

Baca Juga: Ed Woodward Mundur dari MU, Chelsea dan Manchester City Keluar dari European Super League

Berikut cara cek apakah masyarakat terdaftar di laman DTKS atau tidak:

  • Buka link https://dtks.kemensos.go.id
  • Masukkan NIK, Nomor Peserta PKH, atau Nomor Kartu Sembako,
  • Masukkan Nama sesuai KTP
  • Masukkan kode captcha
  • Klik cari

Apabila dinyatakan menjadi penerima, masyarakat langsung dapat melakukan pencairan bansos PKH Tahap II di masing-masing rekening bank usulan Kemensos.***

Editor: Adestu Arianto

Tags

Terkini

Terpopuler