Hati-hati, Biaya Mahal! Paspor Jangan Sampai Hilang dan Rusak: Ini Denda dan Syarat Mengurusnya

- 14 Desember 2020, 10:06 WIB
Syarat dan denda pengurusan paspor hilang dan rusak.
Syarat dan denda pengurusan paspor hilang dan rusak. /PIXABAY/stux

BERITA SLEMAN-Dokumen penting seperti paspor memang harus dijaga agar tak hilang, rusak atau jatuh ke tangan orang-orang tak bertanggung jawab.

Meski tahun 2020 ini banyak perjalanan yang ditunda, namun ada baiknya kamu mulai mengecek dimana dan bagaimana keadaan paspormu saat ini.

Karena dilansir dari laman resmi Instagram Ditjen Imigrasi, biaya paspor rusak dan hilang cukup merogoh kantong, yaitu:

  • Paspor rusak Rp500 ribu
  • Paspor hilang Rp1 juta

Baca Juga: Tayang IKATAN CINTA dan INDONESIAN IDOL 2020, Berikut Jadwal RCTI Hari Ini Senin 14 Desember 2020

Peraturan pemberian biaya denda paspor hilang dan rusak ini berdasarkan pada Peraruran Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berikut syarat dan langkah yang dapat dilakukan apabila Paspor kamu hilang:

  1. Buat surat kehilangan di kantor polisi terdekat
  2. Siapkan dokumen:

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini 14 Desember 2020: Drakor SCHOOL 2015 dan HERCAI

  • E-KTP,
  • Kartu Keluarga (KK),
  • Akta Kelahiran/Ijazah/Akta Nikah
  • Surat kehilangan dari kantor polisi
  • Fotokopi paspor lama yang hilang (jika ada)
  • Surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan penyebab kerusakan
  • Surat keterangan domisili bagi warga di luar area pembuatan paspor
  1. Daftar antrean paspor online di Kantor Imigrasi terdekat

Baca Juga: Tanpa Obat, Ini Dia 5 Cara Mudah untuk Meredakan Nyeri Haid

Selanjutnya, pemohon dapat datang ke kantor imigrasi terdekat untuk mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku. Estimasi waktu penyelesaian pengurusan paspor hilang dan rusak ini kurang lebih 3 hari kerja, 3 hari setelah pembayaran.***

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Instagram @ditjen_imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah