Pemilik SIM B Tak Bisa Perpanjang Masa Berlaku di SIM Keliling, Ini Alasan Lengkapnya

- 27 Mei 2021, 14:00 WIB
Alasan Pemiliki SIM B Tak Bisa Perpanjangan Masa Berlaku di SIM Keliling.
Alasan Pemiliki SIM B Tak Bisa Perpanjangan Masa Berlaku di SIM Keliling. /Instagram.com/ @simrestabesbdg1//

BERITA SLEMAN - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) B tidak bisa melakukan perpanjang SIM di SIM keliling. Pihak Kepolisian pun menjelaskan alasannya.

Hal ini berbeda dengan pemilik SIM A dan SIM C yang bisa melakukan perpanjangan di satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM keliling.

Seperti diketahui, SIM B1 dan B2 merupakan golongan SIM bagi pengendara kendaraan berat > 3,5 ton.

Baca Juga: Cara Daftar SIM Online di sim.korlantas.polri.go.id Lengkap dengan Biaya dan Prosedurnya

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto menjelaskan alasan tak bisanya pemilik SIM B melakukan perpanjangan di SIM keliling.

Dirinya mengatakan pemilik SIM B1 dan B2 yang hendak melakukan pepanjangan harus tetap mengikuti ujian simulator yang hanya ada di Kantor Satpas. Sementara itu, SIM keliling tidak memiliki alat simulatornya.

Hal tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, yakni mengenai kewajiban mengikuti ujian simulator bagi yang akan melakukan perpanjangan SIM B1 dan B2.

Baca Juga: Cara Mudah Mengurus SIM yang Hilang, Tak Perlu Pakai Calo!

Karena prosedur yang sedikit berbeda dengan golongan SIM lain, pemiliki SIM B I dan B II dihimbau untuk tidak melakukan perpanjangan pada waktu yang mepet. 

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah