Cara Daftar SIM Online di sim.korlantas.polri.go.id Lengkap dengan Biaya dan Prosedurnya

- 17 April 2021, 13:35 WIB
Saat ini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat praktis, hadir secara online melalui sim.korlantas.polri.go.id.*
Saat ini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat praktis, hadir secara online melalui sim.korlantas.polri.go.id.* /ANTARA/Polda Metro

BERITA SLEMAN - Polri pada Senin 12 April 2021 meluncurkan situs daring pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, warga cukup menggunakan telepon genggam seluler dan mengetik situs sim.korlantas.polri.go.id.

Mulai April 2021 pengajuan pembuatan SIM baik A atau C kini lebih mudah. para pemohon SIM tidak lagi repot datang ke lokasi pembuatan SIM setempat.

Jadi, tidak perlu pula berlama-lama antre, seperti proses SIM yang sebelumnya. Pun, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan.

Baca Juga: Cek ATM Sekarang! Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2020 Cair April 2021

Baca Juga: Cara Dapat Diskon Subsidi Listrik PLN April 2021 Melalui stimulus.pln.co.id dan Chat WA

Tak hanya itu, website tersebut juga memungkin masyarakat untuk memperpanjang masa SIM. SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya juga kemudian akan diantar.

Pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme memperpanjang atau membuat SIM baru.

Untuk diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, kini berdasarkan tanggal penerbitannya. Dengan masa berlaku tetap lima tahun.

Baca Juga: Waktu Paling Baik Melaksanakan Sholat Witir versi Muhammadiyah

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x