HORE! BLT Subsidi Gaji BPJS Cair Lagi Januari 2021, Cek di Sini

19 Januari 2021, 19:05 WIB
Menaker Ida Fauziyah /Instagram/@kemnaker

BERITA SLEMAN - Kementerian Ketenagakerjaan berupaya agar karyawan/pekerja yang belum mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji/Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan bisa segera memeproleh bantuan pada bulan Januari 2021 ini.

Hal tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziyah saat melakukan rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin 18 Januari 2021 lalu.

Saat ini, dana yang sudah dianggarkan pada tahun 2020 lalu dan belum diserahkan ke karyawan sudah dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bansos PKH Januari 2021 di dtks.kemensos.go.id

Ida mengatakan, data penerima BLT subsidi Gaji pada bulan Januari 2021 ini terus dilakukan perbaikan. Hal ini supaya anggaran yang saat ini sudah dikembalikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) bisa dimintakan kembali dan diberikan ke karyawan.

 

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida Fauziyah.

Sebagaimana diketahui, belum semua pekerja mendapatkan bantuan Rp1,2 juta pada termin 1 dan termin 2 dari total 12,4 juta target karyawan yang akan dapat bantuan ini.

Berikut rincian datanya: 

Termin 1: Baru 12.293.134 karyawan, dengan realisasi anggaran yang sudah ditransfer mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen. 

 

Termin 2: Baru 12.244.169 karyawan, dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.

Karyawan akan mendapatkan BSU sebesar Rp2,4 juta yang disalurkan dalam dua termin apabila memenuhi syarat yakni bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Lebih lanjut, Menaker Ida belum bisa memastikan bahwa pihaknya akan kembali menyalurkan bantuan ini di tahun 2021. Hal ini akan didiskusikan lagi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

 

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU.  Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada  tahun 2021, “kata Menaker Ida.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler