Hanya dengan 5 Syarat Ini Sudah Bisa Dapat BLT Banpres UMKM BPUM BRI, Cek Penerima di Link Ini

- 6 Januari 2021, 19:57 WIB
Pastikan Anda dapat BLT UMKM senilai Rp2,4 Juta dengan Login di eform.bri.co.id untuk cek daftar penerima BPUM.
Pastikan Anda dapat BLT UMKM senilai Rp2,4 Juta dengan Login di eform.bri.co.id untuk cek daftar penerima BPUM. /Ringtimes Bali/Muhammad Khusaini

BERITA SLEMAN - Hanya dengan lima syarat saja, jika memenuhi kualifikasi tersebut, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diprogramkan pemerintah bisa cair ke pelaku UMKM.

Lima syarat yang dimaksud agar berhak mendapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini ialah:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Untuk mengetahui nama-nama pelaku usaha mikro yang mendapatkan bantuan Rp2,4 juta ini bisa dicek secara online di laman eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan NIK KTP.

Baca Juga: Sesaat Lagi! Link Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini 6 Januari 2021, Saksikan Kelanjutannya

Pencairan bantuan ini dilakukan melalui bank BRI hingga akhir bulan Januari 2021 ini.

"Kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI," kata Direktur Mikro BRI Supari dalam keterangan pers di Jakarta.

Pernyataan tersebut berhubungan dengan penerapan protokol kesehatan, juga penggunaan bantuan teknologi yang bisa diakses secara realtime oleh penerima bantuan.

Kualifikasi penerima bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini sendiri ialah pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria sesuai dengan UU No 20 tahun 2008 berikut ini:

  • Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
  • Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

 

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini, 6 Januari 2021 RCTI: Andin Curiga dengan Al dan Roy

Sejak peluncurannya pada Agustus 2020 lalu, penyaluran BPUM melalui bank BUMN tersebut hingga Desember 2020 sudah menyasar 7,8 juta penerima dengan total bantuan mencapai Rp18,7 triliun.

Untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrean penerima BPUM, dihimbau kepada para penerima untuk melakukan terlebih dahulu pengecekan di laman eform.bri.co.id/bpum.

Cara pengecekannya sendiri bisa dilakukan di eform.bri.co.id/bpum dengan menggunakan NIK KTP:

  • Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera,
  • Kemudian klik Proses Inquiry
  • Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: BST PKH Sudah Cair Rp300 Ribu per Keluarga! Cek Penerima menggunakan NIK di dtks.kemensos.go.id

Apabila sudah melakukan pengecekan melalui laman di atas dan memang terbukti berhak menerima BPUM, maka yang bersangkutan dapat segera menghubungi Cabang BRI terdekat guna mengecek jadwal pencairan.

Saat mendatangi cabang BRI terdekat, jangan lupa untuk membawa kartu identitas yang akan digunakan sebagai alat pencocokan dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi.

Program BPUM diluncurkan pemerintah dalam rangkah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu pelaku usaha mikro, agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi.***

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah