Hal tersebut dikarenakan pihak Dinsos telah melakukan pemutakhiran data melalui musyawarah kelurahan yang dihadiri oleh RT dan RW setempat, dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
- Meninggal dunia
- Pindah di luar DKI Jakarta
- Dianggap mampu
- Penerima PKH/BPNT
- Memiliki penghasilan tetap
Baca Juga: Niat, Doa, dan Tata Cara Sholat Dhuha bagi Pemula
Sedangkan bagi masyarakat yang telah dinyatakan menerima dana BST tidak perlu terburu-buru melakukan pencairan, karena dana BST tidak akan terpotong dan tidak dikembalikan ke kas daerah apabila belum dicairkan dan tetap di rekening penerima.
Tidak ada pemungutan ataupun pemotongan dana bansos BST, yang akan diterima masyarakat yaitu tetap Rp300 ribu.
Apabila mengetahui adanya pemutungan liar dapat diadukan ke Dinas Sosial melalui Call Center (021) 426 5115, atau melalui aplikasi JAKI.***