Bantuan dana yang diberikan, maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga penerima bantuan.
Peserta PKH 2021 harus masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar sebagai KPM dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Profil Adiguna Sutowo: Mertua Dian Sastro yang Meninggal Hari Ini, Pernah Terjerat Kasus Penembakan
Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta PKH 2021, bisa dengan melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di DTKS.
Bagi yang telah telah terdaftar menjadi peserta PKH DTKS Kemensos, Anda bisa melakukan pencairan dana bantuan dengan cara sebagai berikut.
Baca Juga: Profil Abdul Mu’ti Sekum PP Muhammadiyah yang Sering Disebut Layak Jadi Menteri
Cara Pencairan Bansos PKH
1. KPM dapat melakukan transaksi penarikan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.
2. Dana PKH yang terdapat di rekening tabungan KPM dapat ditarik sesuai dengan kebutuhan.
3. Untuk selanjutnya, setiap KPM bisa melakukan pengecekan saldo di setiap tahap penyaluran.