Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan bantuan yang yang diberikan kepada keluarga tidak mampu di Desa setempat dengan besaran Rp300 ribu per keluarga.
Penyaluran BLT Dana Desa sendiri dimulai sejak Januari hingga Desember 2021 mendatang, dan dicairkan kepada penerima manfaat setiap bulannya.
Bansos tersebut diberikan kepada keluarga yang tidak termasuk dalam penerima PKH, Kartu Sembako, Prakerja, BST, dan Program bansos lain dari pemerintah.
Baca Juga: Masjid Jogokariyan dan UAS Ajak Patungan Beli Kapal Selam Pengganti KRI Nanggala-402
Selain tujuh bantuan dan subsidi di atas, untuk meningkatkan perekonomian pemerintah juga mencairkan dana THR bagi karyawan swasta dan ASN menjelang lebaran 2021.***