- Syarat:
- Surat Keterangan Aktivasi dari Kepala Satuan Pendidikan
- Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
- KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B
- Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi orang tua/wali
Baca Juga: Profil Angbeen Rishi, Istri Muda Aldy Fairuz yang Telaten Asuh Anak
Apabila tidak bisa, dapat dikuasakan kepada Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah
- Formulir pembukaan atau Aktivasi Rekening Simpel berasal dari Bank Penyalur
- Selanjutnya diserahkan kepada bank penyalur BNI atau BR
- Kemudian siswa akan mendapatkan Buku rekening serta KIP
Penarikan atau pencairan dana bantuan PIP ke bank penyalur yang telah ditunjuk dalam sutrat pencairan, dengan cara berikut:
- Membawa buku tabungan Simpel PIP
- Membawa Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
- Membawa KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B
- Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi oleh orang tua wali, atau dikuasakan oleh Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah
Baca Juga: Ki Hajar Dewantara Soal Dasar-Dasar Pendidikan: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia
Selama pandemi, aktivasi rekening bagi penerima PIP disarankan dilakukan secara kolektif oleh sekolah masing-masing.
Adapun dana bantuan PIP yang nantinya diterima siswa di setiap jenjang pendidikan memiliki besaran yang berbeda.
Siswa SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450 ribu per tahun, SMP/MTs/Paket B sebesar Rp750 ribu per tahun, serta SMA/SMK/Paket C memperoleh Rp1 juta per tahun.***