Cara Mencairkan Dana BPUM Rp1,2 Juta, Cek Penerima Bantuan UMKM BRI di Link eform.bri.co.id/bpum

- 4 Mei 2021, 06:30 WIB
ILUSTRASI: Cara mencairkan dana bantuan UMKM Rp1,2 juta via Bank BRI.
ILUSTRASI: Cara mencairkan dana bantuan UMKM Rp1,2 juta via Bank BRI. /PIXABAY/5851928

BERITA SLEMAN – Pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021, dapat segera mencairkan dana bantuann Rp1,2 juta dengan mempersiapkan beberapa syarat.

Sebelumnya, pelaku UMKM dapat mengetahui apakah menjadi penerima BPUM atau tidak dapat melalui cek SMS dari BRI Info atau cek online melalui link https://eform.bri.co.id/bpum.

Cukup menggunakan Nomor eKTP, kemudian ketikkan kode verifikasi yang terdapat pada laman https://eform.bri.co.id/bpum, pelaku UMKM dapat mengetahui apakah menjadi penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini 4 Mei 2021: Aladdin dan Rising Star Dangdut akan Temani Anda Hari Ini

Jika dinyatakan sebagai penerima akan muncul pemberitahuan bahwa Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima dana bantuan BPUM Rp1,2 juta.

Namun apabila tidak, akan muncul pemberitahuan bahwa Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima.

Selanjutnya, pelaku UMKM dapat mencairkan dana bantuan UMKM Rp1,2 juta dengan cara mendatangi kantor cabang BRI terdekat atau yang telah ditunjuk serta membawa KK, eKTP, atau persyaratan lain seperti foto tempat usaha atau NIB.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan Wilayah Yogyakarta Hari Ini 4 Mei 2021

Pemerintah menyatakan kembali membuka pengajuan pendaftaran BPUM 2021 untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Pelaku UMKM dapat mengajukan syarat daftar melalui Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten atau Kota setempat.

Adapun syarat pengajuan daftar BPUM 2021 ini yaitu:

  • WNI
  • Memiliki eKTP
  • Memiliki Usaha Mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR

Baca Juga: Harga Motor Suzuki, Yamaha, dan Honda Terbaru 2021: Matic hingga Sport

Selanjutnya, apabila syarat di atas sudah terpenuhi, dinas atau badan yang membidangi Koperasi dan UMKM mengusulkan calon penerima BPUM dengan melengkapi data:

  1. NIK eKTP
  2. Nomor KK
  3. nama lengkap
  4. alamat KTP
  5. alamat usaha
  6. jenis kelamin
  7. tanggal lahir
  8. bidang usaha
  9. nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp
  10. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Pelaku UMKM juga harus menyerahkan dokumen berupa:

  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

Baca Juga: 5 Cara agar Tetap Fokus dalam Bekerja meski sedang Puasa

Setiap kota atau kabupaten memiliki kebijakan masing-masing terkait pengajuan pendaftaran BPUM 2021 ini.

Pelaku UMKM diharapkan aktif untuk mengecek melalui website atau laman sosial media masing-masing dinas atau badan yang membidangi Koperasi dan UMKM terkait syarat pendaftaran yang lebih detil.

Beberapa wilayah membuka pendaftaran secara online, namun juga terdapat wilayah yang membuka offlinedengan cara melakukan pengumpulan berkas.

Baca Juga: Link dan Cara Cek Penerima Banpres BPUM BNI Tahap 2 di banpresbpum.id, Segera Cairkan Rp1.2 Juta UMKM 2021

Pada tahun 2021, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM akan melakukan penyaluran BPUM secara bertahap hingga kuartal ke-3 tahun 2021.***

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah