BERITA DIY - Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang tak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, bisa kembali cek di banpresbpum.id menggunakan NIK eKTP.
Pendaftaran BLT UMKM atau Banpres BPUM tercatat masih bisa dilakukan hingga hari ini, Jumat, 7 Mei 2021.
Pemerintah menyalurkan bantuan sebesar Rp1,2 juta untuk para pelaku UMKM demi meningkatkan daya beli saat pandemi Covid-19, terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021.
Diketahui, banpres dikebut oleh pemerintah setelah hanya 8,6 juta pelaku usaha mikro yang telah menerima bantuan. Padahal target jumlah penerima bantuan ini mencapai 12,8 juta orang.
“Realisasi banpres produktif untuk usaha mikro saat ini dari anggaran Rp15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha di target awal untuk penyaluran 9,8 juta ini sudah terealisir 88,11 persen atau 8,6 juta pelaku,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Rabu 5 Mei 2021 dinukil dari ANTARA.
Pelaku UMKM yang belum dapat bantuan ini bisa mendaftar ke kantor dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat hingga 31 Agustus 2021.
Baca Juga: Pendaftaran BPUM Dibuka Sampai 31 Agustus 2021, Ketua DPD RI: Pastikan Syaratnya Sudah Dipenuhi
Sehingga pelaku UMKM yang nomor eKTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum tidak perlu khawatir tidak dapat bantuan ini.
Pelaku yang namanya tidak terdaftar disebebakan oleh beberapa hal sebagai berikut: