BERITA SLEMAN - Berikut adalah jadwal, syarat dan cara cek penerima BLT subsidi gaji BPJS karyawan sebesar Rp2,4 juta di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kementerian Ketenagakerjaan rencananya akan menyalurkan bantuan BLT tersebut kepada karyawan yang belum pernah menerima. Dan diperkirakan dicaikan usai lebaran Idul Fitri 2021.
Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa bantuan BLT Subsidi Gaji ini diberikan kepada pekerja yang belum pernah mendapatkannya, termasuk dapat di termin 1 dan termin 2.
Bantuan ini disalurkan dalam dua termin, masing-masing termin Rp1,2 juta per karyawan.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta.
- WNI dengan kepemilikan NIK pada KTP.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.
- Membayar uang iuran dengan besaran iuran hingga Juni 2020.
Baca Juga: Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Simak Penyebab dan Cara Dapat Bantuan BLT UMKM Rp1,2 Juta