Link Cek Pencairan BST Rp300 Ribu Mei Bukan dtks.kemensos.go.id: Klik cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP

- 27 Mei 2021, 12:12 WIB
ILUSTRASI: Pencairan BST Rp300 ribu dapat dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
ILUSTRASI: Pencairan BST Rp300 ribu dapat dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. /Tangkap ayar instagram.com/@bank_indonesia

BERITA SLEMAN – Cek pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang akan diperpanjang bulan Mei bukan lagi melalui dtks.kemensos.go.id.

Link terbaru untuk cek data penerima dan status pencairan BST Rp300 ribu Kemensos kini bisa akses cekbansos.kemensos.go.id.

Link cekbansos.kemensos.go.id juga dapat diakses melalui laman dtks.kemensos.go.id dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Selain BST Rp300.000, Ada 5 BLT dan Bansos yang Cair Mei 2021! Berikut Cara Daftar dan Cek Online Pakai KTP

  • Klik dtks.kemensos.go.id
  • Klik menu Cek penerima bansos, maka pengguna akan diarahkan ke link cekbansos.kemensos.go.id
  • Kemudian masukkan data sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama lengkap
  • Masukkan kode verifikasi lengkap dengan spasi
  • Klik CARI DATA
  • Link cekbansos.kemensos.go.id akan menyesuaikan data yang dimasukkan dengan database yang ada

Jika dinyatakan menjadi penerima BST Rp300 ribu, maka akan muncul data lengkap seperti nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.

Pada bagian kolom akan muncul nama, usia, jenis bansos, dan status penyaluran bansos termasuk BST Rp300 ribu dari Kemensos.

Baca Juga: Tanda Jadi Penerima BST Rp300.000, Segera Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Masyarakat yang dinyatakan menjadi penerima BST Kemensos kemudian dapat melakukan pencairan bansos ke Kantor POS setelah mendapatkan Surat Undangan Pencairan.

Kemudian dana Rp300 ribu dapat dicairkan dengan syarat sebagai berikut:

  • Datang sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan
  • Mengambil nomor antrean
  • Mematuhi protokol kesehatan
  • Membawa KK
  • Membawa KTP
  • Membawa Surat Undangan Pencairan

Dana Rp300 ribu yang sudah diterima masyarakat kemudian dapat dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari seperti pemenuhan kebutuhan pokok atau kesehatan.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah