Nama dan Nomor KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Ini Syarat Lengkap Dapat BPUM Rp1,2 Juta

- 1 Juni 2021, 08:55 WIB
ILUSTRASI: Syarat agar nomor KTP terdaftar jadi penerima di eform.bri.co.id.
ILUSTRASI: Syarat agar nomor KTP terdaftar jadi penerima di eform.bri.co.id. /Tangkap Layar eform.bri.co.id/bpum

BERITA SLEMAN – Pelaku UMKM dapat cek melalui link eform.bri.co.id apakah memenuhi syarat untuk terdaftar menjadi penerima BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta atau tidak.

Apabila terdaftar dan memenuhi syarat menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta, pelaku UMKM akan mendapatkan pemberitahuan di link eform.bri.co.id bahwa Nomor KTP, nama penerima, serta nomor rekening muncul pada laman tersebut.

Namun jika link eform.bri.co.id muncul keterangan Nomor KTP tidak terdaftar menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta berarti belum memenuhi syarat sebagai penerima bantuan UMKM.

Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat BPUM BNI Tahap 3 yang Mau Cair, Cek BLT UMKM BRI di eform.bri.co.id/bpum Pakai KTP

Pelaku UMKM yang akan melakukan pengajuan pendaftaran BPUM 2021 harus memenuhi beberapa syarat dan lampiran berkas yang lengkap agar menjadi penerima dan dapat bantuan UMKM Rp1,2 juta.

Selengkapnya, berikut syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM agar menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta:

  • WNI
  • Memiliki kTP
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit KUR

Baca Juga: Bawa Berkas Ini untuk Pencairan BPUM setelah Terdaftar di eform.bri.co.id: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair

Selanjutnya melakukan pendaftaran online atau offline tergantung kebijakan masing-masing Dinas Koperasi Kabupaten/Kota setempat, dengan melampirkan data sebagai berikut:

  • NIK KTP
  • Nomor KK
  • Nama lengkap
  • Alamat KTP
  • Alamat usaha
  • Jenis kelamin
  • Tanggal lahir
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon
  • SKU atau NIB

Apabila pelaku UMKM memiliki alamat berbeda dengan usaha yang didaftarkan dapat melampirkan SKU.

Sedangkan bagi pelaku UMKM yang pada tahun 2020 pernah menjadi penerima BPUM Rp2,4 juta, tahun 2021 ini masih berkesempatan dapat BPUM Rp1,2 juta tanpa melakukan pengajuan pendaftaran.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah