BERITA SLEMAN – Sebelum melakukan pengajuan daftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 pelaku UMKM ada baiknya memperhatikan tujuh (7) syarat dan berkas yang harus dilampirkan.
Daftar BPUM 2021 dapat dilakukan secara online atau offline, tergantung kebijakan masing-masing Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat.
Setelah melakukan daftar BPUM 2021, nantinya pelaku UMKM akan dihubungi pihak bank penyalur untuk pencairan dana Bantuan Rp1,2 juta.
Dana Bantuan BPUM Rp1,2 juta bisa cair ke rekening pelaku UMKM setelah berkas pencairan yang disyaratkan bank penyalur selesai diverifikasi.
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) bekerja sama dengan beberapa bank untuk penyaluran dana Bantuan BPUM Rp1,2 juta.
Dua di antaranya memiliki link resmi untuk cek penerima bantuan BPUM secara online, yaitu BNI yang menyediakan link banpresbpum.id dan BRI melalui link eform.bri.co.id.
Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di Eform BRI, Coba Cek di Link Resmi BPUM via BNI Berikut Ini
Cukup menggunakan NIK KTP, pelaku UMKM dapat mengetahui apakah terdaftar menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta atau tidak.
Jika terdaftar, dana bantuan Rp1,2 juta dapat segera cair ke rekening pelaku UMKM dengan melakukan verifikasi berkas ke bank penyalur. Adapun berkas yang diverifikasi yaitu KTP, buku rekening (jika diperlukan), dan SPTJM.