BERITA SLEMAN – Pelaku UMKM yang akan melakukan pengajuan BPUM 2021 dapat segera memenuhi syarat dan berkas pendaftaran agar nantinya dapat dinyatakan lolos jadi penerima bantuan banpres Rp1,2 juta.
Nantinya, jika dinyatakan lolos dan memenuhi syarat dan berkas pengajuan BPUM 2021, pelaku UMKM akan dihubungi pihak bank penyalur untuk proses pencairan bantuan.
Selain menunggu SMS atau telepon dari bank penyalur BPUM 2021, pelaku UMKM juga dapat cek secara online melalui link yang disediakan bank penyalur.
Bank BNI dan BRI menjadi bank penyalur yang memiliki link resmi untuk cek apakah pengajuan pelaku UMKM lolos dan terdaftar menjadi penerima bantuan Rp1,2 juta atau tidak.
Cukup menggunakan NIK KTP, kemudian klik link banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum, pelaku UMKM sudah dapat mengetahui terdaftar menjadi penerima BPUM 2021 atau tidak.
Jika dinyatakan lolos menjadi penerima bantuan Rp1,2 juta, dapat segera melakukan pencairan BPUM ke bank penyalur dengan membawa syarat seperti:
- KTP asli dan fotokopi
- Buku rekening jika diperlukan
- SPTJM yang dapat di download di link banpresbpum.id atau disediakan langsung oleh bank BRI
Baca Juga: Banpres Rp1,2 Juta Bisa Gagal Cair ke Golongan Ini: Catat Syarat dan Cek Penerima BPUM di Link Ini
Pelaku UMKM juga wajib mematuhi protokol kesehatan saat melakukan pencairan BPUM ke bank BNI atau BRI.
Jika antrean penuh, pelaku UMKM dapat datang lain hari atau dapat mendatangi kantor bank BRI atau BNI lain.