BERITA SLEMAN – Setelah cek penerima BPUM di link resmi bank penyalur, maka pelaku usaha mikro dapat mengetahui apakah NIK KTP miliknya lolos dan memenuhi syarat menjadi penerima bantuan Rp1,2 juta atau tidak.
Jika NIK KTP lolos memenuhi syarat jadi penerima BPUM, alur pencairan dana bantuan Rp1,2 juta dapat dicek melalui link resmi bank penyalur.
Beberapa bank penyalura yang menyediakan link resmi untuk cek nama dana NIK KTP penerima BPUM yaitu BNI melalui banpresbpum.id dan BRI melalui link eform.bri.co.id. Keduanya link resmi tersebut dapat dicek secara mudah menggunakan NIK KTP.
Adapun syarat dan berkas yang harus dipenuhi pelaku usaha mikro agar NIK KTP bisa lolos menjadi penerima dana BPUM Rp1,2 juta yaitu sebagai berikut:
- Memenuhi syarat berikut:
- WNI
- Memiliki KTP elektronik
- Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat dan lampiran lengkap usulan calon penerima BPUM dari pengusul program BPUM
- Bukan ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN, maupun BUMD
- Tidak sedang menerima kredit KUR
- Memenuhi berkas pendaftaran BPUM yaitu KTP, KK, SKU atau NIB.
- Berkas pendaftaran tersebut kemudian dilampirkan untuk pendaftaran BPUM ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten atau Kota masing-masing.
- Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara KTP dengan lokasi usaha, bisa melampirkan berkas SKU
- Pelaku usaha mikro yang pernah menjadi penerima BPUM tahun 2020 masih berkesempatan dapat BLT Rp1,2 juta di tahun 2021 tanpa melakukan pengajuan ulang
Pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dan berkas tersebut akan dihubungi pihak bank penyalur untuk verifikasi data dan pencairan dana BPUM Rp1,2 juta.
Selain melalui bank penyalur, pelaku usaha mikro juga dapat cek penerima melalui link resmi yang disediakan BNI atau BRI.
Jika dinyatakan lolos dan terdaftar menjadi penerima, data pelaku usha mikro akan muncul pada link banpresbpum.id atau eform.bri.co.id, seperti NIK KTP, nama pelaku usaha mikro, nomor rekening, nominal yang diterima, dan lokasi bank penyalur.
Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di Eform BRI, Coba Cek di Link Resmi BPUM via BNI Berikut Ini