Daftar BPUM 2021 dan Cek Online di Link Ini: Cukup Bawa KTP, Bantuan UMKM Rp1,2 Juta Cair ke Rekening

- 14 Juni 2021, 08:50 WIB
ILUSTRASI: Syarat pelaku UMKM dapat BPUM, carat tanda jika lolos BLT UMKM Rp1,2 juta.
ILUSTRASI: Syarat pelaku UMKM dapat BPUM, carat tanda jika lolos BLT UMKM Rp1,2 juta. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

BERITA SLEMAN – Pelaku UMKM dapat mengajukan daftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 dengan cara memenuhi syarat dan berkas yang telah dirilis masing-masing Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten/Kota.

Nantinya, jika dinyatakan lolos dan memenuhi syarat daftar BPUM 2021, pelaku UMKM akan mendapatkan informasi terkait pencairan BPUM melalui SMS, WA, atau telepon.

Selain dihubungi oleh pihak penyalur melalui SMS, pelaku UMKM juga dapat cek apakah dinyatakan menjadi penerima BPUM atau tidak secara online melalui link resmi yang disediakan beberapa bank penyalur, salah satunya BNI.

Baca Juga: Update Info Pencairan Bantuan UMKM Tahap 1, 2, dan 3: Klik Eform BRI atau Banpresbpum untuk Cek Penerima BPUM

BNI menyediakan link untuk cek online melalui link https://banpresbpum.id, dengan cara berikut:

  • Siapkan NIK KTP
  • Buka link https://banpresbpum.id
  • Masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia
  • Klik Cari
  • Jika lolos, maka link https://banpresbpum.id akan menampilkan hasil pencarian yang sesuai, seperti NIK KTP, nama penerima, nominal yang diterima, hingga nama bank untuk pencairan BPUM

Dana BPUM Rp1,2 juta kemudian dapat segera cair ke rekening pelaku UMKM setelah penerima memenuhi syarat pencairan berikut ini:

  1. Membawa KTP asli dan fotokopi
  2. Mendatangi kantor bank BNI yang sesuai
  3. Download SPTJM dan diisi dengan benar dan tepat
  4. Membawa buku rekening jika diperlukan
  5. Menaati protokol kesehatan

Baca Juga: Klaim Dana BLT UMKM Rp1,2 Juta dengan Cara Berikut: Catat Syarat Pencairan BPUM 2021 ke Rekening

Bantuan UMKM Rp1,2 juta dapat cair ke rekening pelaku usaha mikro setelah syarat pencairan tersebut selesai diverifikasi pihak BNI atau 1x24 jam.

Sebelumnya, pelaku UMKM yang berhak mendapatkan dana BPUM Rp1,2 juta ke rekening, yaitu yang telah lolos dan memenuhi syarat daftar BPUM 2021 berikut ini:

  1. WNI dan memiliki KTP
  2. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan bukti dan berkas pendukung untuk pengajuan BPUM
  3. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  4. Tidak sedang menerima KUR
  5. Pelaku UMKM yang memiliki alamat berbeda antara tempat usaha dengan tempat tinggal yang tertera di KTP, masih dapat mengajukan BPUM dengan melampirkan SKU
  6. Pelaku UMKM yang pernah mendapatkan BPUM Rp2,4 juta di tahun 2020 masih berkesempatan dapat BLT Rp1,2 juta di tahun 2021 tanpa melakukan pendaftaran ulang

Baca Juga: Pengajuan BPUM 2021: Siapkan Syarat dan Berkas Ini agar Lolos dan Dapat Bantuan Rp1,2 Juta di Rekening

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x