BERITA SLEMAN – Pelaku UMKM dapat mengajukan daftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 dengan cara memenuhi syarat dan berkas yang telah dirilis masing-masing Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten/Kota.
Nantinya, jika dinyatakan lolos dan memenuhi syarat daftar BPUM 2021, pelaku UMKM akan mendapatkan informasi terkait pencairan BPUM melalui SMS, WA, atau telepon.
Selain dihubungi oleh pihak penyalur melalui SMS, pelaku UMKM juga dapat cek apakah dinyatakan menjadi penerima BPUM atau tidak secara online melalui link resmi yang disediakan beberapa bank penyalur, salah satunya BNI.
BNI menyediakan link untuk cek online melalui link https://banpresbpum.id, dengan cara berikut:
- Siapkan NIK KTP
- Buka link https://banpresbpum.id
- Masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia
- Klik Cari
- Jika lolos, maka link https://banpresbpum.id akan menampilkan hasil pencarian yang sesuai, seperti NIK KTP, nama penerima, nominal yang diterima, hingga nama bank untuk pencairan BPUM
Dana BPUM Rp1,2 juta kemudian dapat segera cair ke rekening pelaku UMKM setelah penerima memenuhi syarat pencairan berikut ini:
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Mendatangi kantor bank BNI yang sesuai
- Download SPTJM dan diisi dengan benar dan tepat
- Membawa buku rekening jika diperlukan
- Menaati protokol kesehatan
Baca Juga: Klaim Dana BLT UMKM Rp1,2 Juta dengan Cara Berikut: Catat Syarat Pencairan BPUM 2021 ke Rekening
Bantuan UMKM Rp1,2 juta dapat cair ke rekening pelaku usaha mikro setelah syarat pencairan tersebut selesai diverifikasi pihak BNI atau 1x24 jam.
Sebelumnya, pelaku UMKM yang berhak mendapatkan dana BPUM Rp1,2 juta ke rekening, yaitu yang telah lolos dan memenuhi syarat daftar BPUM 2021 berikut ini:
- WNI dan memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan bukti dan berkas pendukung untuk pengajuan BPUM
- Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
- Pelaku UMKM yang memiliki alamat berbeda antara tempat usaha dengan tempat tinggal yang tertera di KTP, masih dapat mengajukan BPUM dengan melampirkan SKU
- Pelaku UMKM yang pernah mendapatkan BPUM Rp2,4 juta di tahun 2020 masih berkesempatan dapat BLT Rp1,2 juta di tahun 2021 tanpa melakukan pendaftaran ulang