Perhatikan, Dana BLT Subsidi Gaji hanya Cair ke Karyawan yang Penuhi 8 Kriteria Berikut Ini

- 10 Juli 2021, 12:00 WIB
ILUSTRASI: BSU Subsidi Gaji cair untuk karyawan yang penuhi 8 kriteria berikut ini.
ILUSTRASI: BSU Subsidi Gaji cair untuk karyawan yang penuhi 8 kriteria berikut ini. /Tangkap layar Instagram.com/ @bank_indonesia

BERITA SLEMAN – Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau yang sering diketahui dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi karyawan hanya cair kepada penerima yang telah memenuhi delapan (8) kriteria.

Karyawan yang telah terdata dan memenuhi delapan kriteria sebagai penerima dana BLT Subsidi Gaji dapat cek link kemnaker.go.id apakah terdaftar terdaftar mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Jika terdaftar melalui link kemnaker.go.id, dana BSU tersebut akan langsung cair ke rekening karyawan.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Diprediksi Cair per Juni 2021, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sebelum klik link kemnaker.go.id, pastikan karyawan sudah memiliki akun pada lin tersebut. Jika belum, berikut cara lengkap membuat akun di link resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tersebut:

  • Buka link kemnaker.go.id
  • Pilih “Daftar” di bagian kanan atas
  • Klik “Daftar Sekarang”
  • Lengkapi data diri, termasuk email dan password untuk login di link kemnaker.go.id
  • Cek kode OTP, lakukan aktivasi akun kemnaker.go.id

Karyawan yang sudah memiliki akun di link kemnaker.go.id kemudian dapat login untuk mengisi data diri dan cek status penerima:

  • Login dengan username dan password di link kemnaker.go.id
  • Isi dan lengkapi data
  • Cek status pemberitahuan di dashboard
  • Cek apakah terdaftar menjadi penerima dana BSU Subsidi Gaji atau tidak

Baca Juga: Kuota Terbatas, Cara Daftar BLT Subsidi Gaji dan Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah kembali memberikan BLT Subsidi Gaji bagi pekerja yang terdampak kebijakan tersebut.

“Selain itu tetap memberikan bantuan bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah lima juta rupiah, dan memastikan bantuan diberikan tepat sasaran serta tidak disalahgunakan,” ungkap Bambang Soesatyo seperti dikutip dari ANTARANEWS, Rabu, 7 Juli 2021.

Pemberian kembali BSU Subsidi Gaji ini diharapkan dapat mempertahankan karyawan dan sektor usaha itu sendiri sehingga meminimalisir adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Cair Mei 2021, Begini Cara Daftarnya

Adapun karyawan yang berhak menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu yang termasuk dalam delapan (8) golongan penerima sebagai berikut:

  1. WNI
  2. Memiliki KTP elektronik
  3. Terdaftar jadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki kartu kepesertaan
  4. Rutin membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan
  5. Berstatus karyawan penerima upah atau gaji
  6. Memiliki rekening bank aktif
  7. Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja
  8. Bukan karyawan BUMN atau ASN

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji untuk 2021 Bisa Dilihat di Kemnaker.go.id Syarat dan Ketentuannya

Dikutip dari ANTARANEWS, Kamis, 1 Juli 2021, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti juga memastikan bahwa BSU Subsidi Gaji bagi karyawan akan cair tahun ini.

“Pemerintah juga sudah memastikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta kepada para pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta akan dicairkan lagi pada tahun ini. Saya kira saat ini momen yang tepat. Kita harus memikirkan pekerja yang terdampak PPKM darurat. Walau ada pengetatan, kehidupan mereka tetap berjalan,” jelas La Nyalla.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah