Cara Aktivasi Rekening agar Bisa Dapat BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta: Siapkan Berkas Ini Sebelum 31 Juli 2021

- 19 Juli 2021, 07:30 WIB
ILUSTRASI: Cara aktivasi rekening agar bisa dapat BSU Kemendikbud Rp1,8 juta.
ILUSTRASI: Cara aktivasi rekening agar bisa dapat BSU Kemendikbud Rp1,8 juta. /Tangkap layar info.gtk.kemdikbud.go.id

BERITA SLEMAN – Guru dan PTK non PNS lain dapat segera melakukan aktivasi rekening agar bisa dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebelum 31 Juli 2021.

Guru dan PTK non PNS lain cukup mempersiapkan beberapa berkas yang telah ditentukan untuk melakukan aktivasi rekening guna pencairan dana BSU Kemendikbud Rp1,8 juta tersebut.

Jadwal berakhinya waktu aktivasi telah disampaikan Kemendikbud melalui akun Instagram @kemdikbud.ri.

Baca Juga: Catat, Ini 2 Link Resmi yang Bisa Dipakai untuk Cek Penerima BPUM 2021: Simak Alur Pencairan Bantuan UMKM

“Bagi #SahabatDikbud Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2020 yang belum melakukan aktivasi rekening BSU atau mencairkan dananya, yuk, segera aktivasi rekening BSU Anda paling lambat 31 Juli 2021 di bank yang ditunjuk!,” terang pihak Kemdikbud pada unggahan 10 Juli 2021 lalu.

Adapun penerima program BSU Kemendikbud ini ditetapkan oleh Kemendikbud yaitu berdasarkan Dapodik dan PDDikti dengan syarat sebagai berikut:

  • WNI
  • Berstatus bukan sebagai PNS
  • Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020
  • Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
  • Tidak jadi penerima BSU Subsidi Gaji dari Kemnaker sampai tanggal 1 Oktober 2020
  • Tidak jadi penerima Kartu Prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan KJP Plus Bulan Juli 2021: Klik Link Ini untuk Mengetahui Info Pencairan Tahap 1

BSU Subsidi Gaji ini hanya cair satu (1) kali kepada penerima manfaat yang berasal dari golongan pendidikan dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawa negeri sipil (PNS) serta berasal dari golongan berikut ini:

  • Dosen
  • Guru
  • Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
  • Pendidik PAUD
  • Pendidik Kesetaraan
  • Tenaga Perpustakaan
  • Tenaga Laboratorium
  • Tenaga Administrasi

Tak hanya sekolah, namun juga PTK non PNS yang berada di Perguruan Tinggi (PT) Negeri maupun Swasta di lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: 6 Langkah Pencairan Dana Bantuan UMKM Rp1,2 Juta via Bank BRI, Jika Terdaftar di Link eform.bri.co.id

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x