BERITA SLEMAN – Pendaftaran bantuan wirausaha untuk UMKM akan segera tutup 3 hari lagi atau pada tanggal 30 Juni 2021. Pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan berkas yang telah ditentukan bisa dapat dana usaha Rp7 juta.
Program dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) ini merupakan program Bantuan untuk Wirausaha.
Dana bantuan UMKM untuk wirausaha tersebut disediakan pemerintah untuk kuota sebanyak 1.300 orang dengan syarat penerima sebagai berikut:
- Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potendi untuk dikembangkan
- Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, seperti informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
- Memiliki NIK KTP
- Usia maksimal 45 tahun
- Memiliki rekening tabungan aktif
- Memiliki NPWP aktif
- Memiliki NIB atau SKDU
- Pendidikan paling rendah SMP
- Belum pernah menerima program bantuan dari KemenkopUKM, dibuktikan dengan surat keterangan tertulis
- Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD
Adapun syarat berkas yang harus dipenuhi agar bisa dapat dana bantuan wirausaha Rp7 juta untuk pelaku UMKM tersebut yaitu:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Rekening tabungan
- NPWP
- NIB/SKDU
- Fotokopi ijazah
- Fotokopi sertifikat pelatihan
- Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari KemenkopUKM
- Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
- Surat pengantar/dukungan
Setelah syarat dan berkas tersebut terpenuhi pelaku UMKM dapat melakukan pengajuan pendaftaran dengan alur sebagai berikut:
- Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat
- Verifikasi terhadap calon penerima bantuan Wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat
- Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/Daerah Istimewa
Sementara itu, pemerintah juga memberikan prioritas kepada pelaku UMKM dengan kriteria berikut ini yang berhak mendapatkan dana bantuan wirausaha Rp7 juta:
- Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan
- Kelompok penyandang disabilitas
- Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua, dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan
Pelaku UMKM yang terdaftar menjadi penerima dana wirausaha akan dihubungi pihak terkait untuk verifikasi dan pencairan dana bantuan ke rekening penerima.***