Tutup 3 Hari Lagi, Begini Cara Dapat Bantuan UMKM Rp7 Juta: Siapkan Syarat dan Berkas Berikut

- 27 Juni 2021, 19:49 WIB
ILUSTRASI: Cara pendaftaran, syarat, dan berkas dapat bantuan UMKM Rp7 juta.
ILUSTRASI: Cara pendaftaran, syarat, dan berkas dapat bantuan UMKM Rp7 juta. /PIXABAY/EmAji

BERITA SLEMAN – Pendaftaran bantuan wirausaha untuk UMKM akan segera tutup 3 hari lagi atau pada tanggal 30 Juni 2021. Pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan berkas yang telah ditentukan bisa dapat dana usaha Rp7 juta.

Program dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) ini merupakan program Bantuan untuk Wirausaha.

Dana bantuan UMKM untuk wirausaha tersebut disediakan pemerintah untuk kuota sebanyak 1.300 orang dengan syarat penerima sebagai berikut:

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar Jadi Penerima Banpres, Wirausaha Masih Bisa Dapat Bantuan Rp7 Juta dari KemenkopUKM

  1. Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potendi untuk dikembangkan
  2. Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, seperti informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
  3. Memiliki NIK KTP
  4. Usia maksimal 45 tahun
  5. Memiliki rekening tabungan aktif
  6. Memiliki NPWP aktif
  7. Memiliki NIB atau SKDU
  8. Pendidikan paling rendah SMP
  9. Belum pernah menerima program bantuan dari KemenkopUKM, dibuktikan dengan surat keterangan tertulis
  10. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD

Adapun syarat berkas yang harus dipenuhi agar bisa dapat dana bantuan wirausaha Rp7 juta untuk pelaku UMKM tersebut yaitu:

Baca Juga: Update Info Pencairan Bantuan UMKM Tahap 1, 2, dan 3: Klik Eform BRI atau Banpresbpum untuk Cek Penerima BPUM

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Rekening tabungan
  • NPWP
  • NIB/SKDU
  • Fotokopi ijazah
  • Fotokopi sertifikat pelatihan
  • Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari KemenkopUKM
  • Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
  • Surat pengantar/dukungan

Setelah syarat dan berkas tersebut terpenuhi pelaku UMKM dapat melakukan pengajuan pendaftaran dengan alur sebagai berikut:

  1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat
  2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan Wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat
  3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/Daerah Istimewa

Baca Juga: Masih Gagal Dapat Bansos BLT BPUM? Cek Kembali Kriteria dan Syarat Berikut Ini untuk Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta

Sementara itu, pemerintah juga memberikan prioritas kepada pelaku UMKM dengan kriteria berikut ini yang berhak mendapatkan dana bantuan wirausaha Rp7 juta:

  • Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan
  • Kelompok penyandang disabilitas
  • Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua, dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan

Pelaku UMKM yang terdaftar menjadi penerima dana wirausaha akan dihubungi pihak terkait untuk verifikasi dan pencairan dana bantuan ke rekening penerima.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x