BERITA SLEMAN – Dana bantuan Rp7 juta akan diberikan kepada 1300 wirausaha dari program bantuan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) kepada para wirausaha.
Bagi pelaku wirausaha yang sempat mendaftar Banpres BPUM namun NIK KTP dinyatakan tidak terdaftar menjadi penerima banpres, masih bisa mendaftar program pemberian dana bantuan dari KemenkopUKM tersebut.
Nantinya, wirausaha akan diminta untuk mengisi surat pernyataan yang menyatakan bahwa belum pernah terdaftar atau menjadi penerima program bantuan KemenkopUKM, termasuk Banpres BPUM.
Baca Juga: Banpres Rp1,2 Juta Bisa Gagal Cair ke Golongan Ini: Catat Syarat dan Cek Penerima BPUM di Link Ini
Dikutip dari laman Instagram resmi KemenkopUKM, dana bantuan wirausaha tersebut diprioritaskan bagi wirausaha dengan ketentuan berikut:
- Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan
- Kelompok penyandang disabilitas
- Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua, dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan
Adapun proses pengajuan pendaftaran wirausaha untuk mendapatkan dana bantuan Rp7 juta tersebut dapat dilakukan dengan proses seperti berikut:
- Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat
- Verifikasi terhadap calon penerima bantuan Wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat
- Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupatn/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/Daerah Istimewa
Sebelum melakukan pengajuan pendaftaran, pelaku wirausaha dapat terlebih dahulu memenuhi syarat dan berkas pendaftaran agar lolos mendapatkan dana bantuan Rp7 juta:
- Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potendi untuk dikembangkan
- Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, seperti informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
- Memiliki NIK KTP
- Usia maksimal 45 tahun
- Memiliki rekening tabungan aktif
- Memiliki NPWP aktif
- Memiliki NIB atau SKDU
- Pendidikan paling rendah SMP
- Belum pernah menerima program bantuan dari KemenkopUKM, dibuktikan dengan surat keterangan tertulis
- Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD
Jika syarat di atas sudah dipenuhi, Wirausaha dapat mengajukan proposal ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat dengan dilengkapi berkas sebagai berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Rekening tabungan
- NPWP
- NIB/SKDU
- Fotokopi ijazah
- Fotokopi sertifikat pelatihan
- Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari KemenkopUKM
- Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
- Surat pengantar/dukungan