- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta
- Karyawan yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
- Karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021
- Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
- WNI
- Terdaftar sebagai peserta BJS Ketenagakerjaan
- Rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
Adapun bantuan BSU BPJS akan langsung dikirimkan ke rekening para pekerja penerima BLT subsidi gaji.
Baca Juga: BNI Salurkan BLT ke 2,1 Juta Orang, Cek Namamu di banpresbpum.id Pakai KTP