Lolos Bantuan UMKM di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id, Perhatikan Ini Sebelum Pencairan di BRI dan BNI

- 21 Agustus 2021, 16:32 WIB
ILUSTRASI: Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum pencairan BPUM di bank BRI atau BNI.
ILUSTRASI: Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum pencairan BPUM di bank BRI atau BNI. /Tangkap layar Instagram.com/ @bni.46

BERITA SLEMAN – Masyarakat yang lolos bantuan UMKM dari BPUM melalui link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dapat mulai mempersiapkan beberapa hal sebelum melakukan pencairan di bank BRI atau BNI.

Kedua link tersebut merupakan link resmi dari bank BNI dan BRI yang merupakan bank resmi usulan Kemenkop UKM untuk penyaluran Bantuan UMKM.

Dana sebesar Rp1,2 juta bisa cair ke bank BRI atau BNI setelah pelaku UMKM dinyatakan terdaftar menjadi penerima BPUM di salah satu link tersebut (eform.bri.co.id atau banpresbpum.id).

Baca Juga: Klik eform.bri.co.id, Ini Cara Dapat Kuota Pencairan BPUM di bank BRI: Perhatikan Langkah Berikut

Sebanyak 12,8 juta pelaku UMKM menjadi penerima Banpres BPUM tahun 2021 ini. Pencairan hingga sampai ke rekening bank penerima dilakukan secara bertahap.

“Pada tahap pertama 9,8 juta pendaftar telah menerima dana BPUM, angka hingga sebelum lebaran 2021 dan jumlah gabungan penerima lama serta penerima baru,” jelas pihak Kemenkop UKM dari unggahan di akun Instagram @kemenkopukm, 9 Juni 2021 lalu.

Sedangkan sisa 3 juta penerima akan disalurkan tahap 2 mulai bulan Juli 1,5 juta orang, Agustus 1 juta penerima, dan September 500 ribu penerima.

Baca Juga: Penerima BLT UMKM? Segera Cek di Eform BRI Tahap 3 dan Link Banpres BPUM BNI PNM Mekaar, Serta Solusi Tak Cair

Pihak Kemenkop UKM menegaskan jika pemerintah hanya menyalurkan BPUM sebanyak dua tahap, namun apabila terdapat informasi lanjutan terkait penyaluran Banpres akan diinformasikan melalui laman-laman resmi Kemenkop UKM.

“Waspada Hoax Terkait BPUM! Jika #SobatKUKM menerima informasi terkait BPUM, pastikan informasi tersebut sama dengan yang dikeluarkan oleh saluran informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM RI,” tambah pihak Kemenkop UKM dalam laman Instagram resminya.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x