BERITA SLEMAN – Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tak akan cair ke pekerja yang NIK KTP miliknya terdaftar di empat (4) link bantuan sosial (bansos) pemerintah berikut ini.
Sebelumnya, pada penyaluran bantuan subsidi gaji di tahap 1 lalu, sebanyak lebih dari 42 ribu pekerja gagal dapat BSU Rp1 juta dikarenakan sudah terdaftar menjadi penerima bansos lain dari pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan jika hal tersebut sesuai dengan Permenaker nomor 16 tahun 2021.
Baca Juga: Cara Klaim Token Subsidi Listrik PLN Gratis Batuan dari Pemerintah hingga Desember 2021
Guna mencegah adanya duplikasi data, maka pihak Kemnaker melakukan pemadanan data calon penerima BSU dengan database beberapa bansos pemerintah tersebut.
Adapun daftar bansos yang tidak boleh diterima oleh calon penerima BSU yaitu:
- Program Kartu Prakerja
- Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Program Keluarga Harapan (PKH)
“Untuk memitigasi terjadi duplikasi penerima dan sebagai upaya agar program BSU ini tepat sasaran, kami memang melakukan pemadanan data calon penerima BSU dengan database penerima program Kartu Prakerja, program BPUM, dan PKH. Hal itu dilakukan semata – mata agar program pemerintah dalam rangka PEN ini mencakup keseluruhan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” jelas Menaker Ida, seperti dikutip dari laman resmi Kemnaker (kemnaker.go.id), Selasa, 7 September 2021.
Maka dari itu, bagi pekerja yang sudah terdata sebagai calon penerima bantuan subsidi gaji dapat cek terlebih dahulu melalui link resmi dari bansos – bansos berikut ini:
- cekbansos.kemensos.go.id untuk cek PKH
Link tersebut merupakan link resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan apakah NIK KTP masyarakat terdaftar sebagai penerima bansos dari Kemensos atau tidak, salah satunya PKH.