BERITA SLEMAN – Bantuan tunai KJP Plus tahap 2 tak akan cair untuk siswa SD – SMK yang tidak memenuhi lima (5) syarat pendaftaran dari Pusdatin Jamsos berikut ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menyalurkan bantuan tunai KJP Plus tahap 2 setelah pendataan final selesai dilakukan.
Pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 tersebut diperkirakan akan cair pada bulan Oktober 2021 ini, sedangkan finalisasi data dilakukan mulai 1 – 13 Oktober 2021.
Baca Juga: Cek Online BPUM Cukup Pakai NIK KTP: Tak Terdaftar, Buruan Daftar BTPKLW ke Kelurahan
Pendataan awal KJP Plus tahap 2 memang sudah dimulai sejak pertengahan September 2021 lalu, sedangkan penyerahan data kepada pihak sekolah sudah diserahkan mulai 14 September 2021.
Penyerahan data tersebut dilakukan guna verifikasi kepada pihak sekolah apakah data yang terdapat pada DTKS sesuai dengan yang terdapat pada Dapodik.
Sosialisasi KJP Plus tahap 2 tahun 2021 kepada pihak sekolah juga telah dilakukan pihak Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sejak 6 hingga 11 September 2021 lalu.
Baca Juga: Pekerja Tetap Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Meski Tak Punya BRI atau BNI: Lampirkan 7 Data Ini ke HRD
Sementara untuk hasil pemadanan data sudah diserahkan ke pihak sekolah mulai 14 September 2021 lalu.
Kemudian, pihak sekolah dapat melakukan verifikasi lebih lanjut, seperti pembaruan pada Dapodik.