KLJ Tahap 3 Segera Cair: Lansia Bisa Dapat Bansos Rp1,8 Juta Jika 5 Kriteria Ini Dipenuhi

- 28 September 2021, 18:37 WIB
ILUSTRASI: Bansos lansia Rp1,8 juta wilayah DKI Jakarta tahap 3 segera cair, ini 5 kriteria penerima KLJ.
ILUSTRASI: Bansos lansia Rp1,8 juta wilayah DKI Jakarta tahap 3 segera cair, ini 5 kriteria penerima KLJ. /Dok foto ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp

BERITA SLEMAN – Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bagi warga DKI Jakarta sebesar Rp1,8 juta tahap 3 akan segera cair ke rekening penerima melalui Bank DKI, namun bansos ini hanya akan cair jika warga lansia memenuhi lima (5) kriteria yang telah ditentukan.

Melansir dari laman Instagram resmi Dinas Sosial DKI Jakarta (@dinsosdkijakarta), bansos KLJ untuk lansia, KAJ untuk anak, dan KPDJ untuk penyandang disabilitas saat ini sedang berada proses pencairan ke rekening penampungan program.

Setelah proses tersebut selesai, bansos KLJ untuk lansia Rp1,8 juta tersebut akan langsung dicairkan pihak Dinsos ke rekening masing – masing penerima, begitu pun dengan KAJ dan KPDJ.

Baca Juga: Gagal Terdaftar Penerima BPUM, Warga DKI Jakarta Masih Bisa Dapat BLT Rp1,2 Juta: Ini Caranya

Besaran bantuan KLJ untuk lansia per bulan yaitu Rp600 ribu, namun untuk tahap 3 ini akan cair sekaligus untuk tiga bulan (Juli, Agustus, dan September) sebesar Rp1,8 juta.

Tak hanya tahap 3, bansos KLJ untuk lansia Rp1,8 juta di tahap 2 juga mengalami keterlambatan pencairan.

Mengutip dari laman ANTARANEWS, Jumat, 6 Agustus 2021 lalu, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari menerangkan bahwa terjadi pemadanan data hingga beberapa kendala teknis yang menyebabkan lambatnya pencairan KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 2 lalu.

Baca Juga: Bansos Lansia Rp1,8 Juta Dijadwalkan Cair Bulan Juli 2021, Ini Kriteria Penerima KLJ DKI Jakarta

Sedangkan untuk tahap 3 periode Juli – September 2021 hingga 20 September 2021 lalu baru pada proses pencairan ke rekening penampungan program.

“Hai #KawanSosial, saat ini bansos KLJ, KPDJ dan KAJ tahap 3 (Juli, Agustus dan September) sedang dalam proses pencairan ke rekening penampungan program. Tahapan selanjutnya akan dilakukan pemindahbukuan ke rekening penerima manfaat,” jelasnya melalui caption di unggahan akun @dinsosdkijakarta, 21 September 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x