Dikutip dari laman resmi KJP Plus DKI Jakarta, (kjp.jakarta.go.id) siswa yang bisa jadi penerima dana bantuan yaitu yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan
Selain itu, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta menambahkan jika siswa calon penerima bantuan KJP Plus ini yaitu berasal dari keluarga tidak mampu atau dianggap tidak mampu masyarakat sekitar.
Baca Juga: Bantuan KJP Plus September Siap Cair Lagi, Cek Penerima SD – SMK Lewat Cara Ini
Selanjutnya, untuk memastikan penyaluran dana bantuan KJP Plus tepat sasaran, pihak Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) melakukan beberapa pembaruan, salah satunya yaitu menentukan kriteria tambahan untuk siswa SD – SMK calon penerima bantuan KJP Plus, yaitu:
- Tidak terdapat anggota rumah tangganya yang menjadi PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN, DPR atau DPRD
- Tidak memiliki mobil
- Tidak memiliki tanah dan atau bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar
- Tidak mengonsumsi air minum kemasan bermerk, paling sedikit 19 liter
- Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat
KJP Plus November 2021
Pada periode KJP Plus November ini, pihak Disdik atau Dinsos DKI Jakarta belum memberikan informasi pencairan.
Sedangkan pada periode tiga bulan sebelumnya, yaitu Agustus, September, dan Oktober, dana bantuan KJP Plus cair ke rekening siswa mulai tanggal:
- 13 Agustus 2021
- 14 September 2021
- 14 Oktober 2021
Sama seperti pencairan pada periode sebelumnya, dana bantuan KJP Plus akan cair secara bertahap ke rekening penerima. Pada minggu pertama, KJP Plus akan cair ke rekening siswa SD, sedangkan minggu kedua ke rekening siswa SMP, seterusnya hingga ke siswa SMK.
Tanda Jika Jadi Penerima