BERITA SLEMAN - Simak cara daftar BPJS kesehatan online tanpa perlu datang ke kantor BPJS. Sejumlah layanan yang ada di BPJS dapat diakses secara daring, salah satunya ketika Anda ingin mendaftarkan diri sebagai peserta.
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) merupakan lembaga di bawah kendali pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Masyarakat dipermudah dengan layanan kesehatan yang dapat diakses hanya melalui sebuah kartu sebagai memenuhi kebutuhan dasar.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta, 10 Januari 2022, Al Merasa Kesepian Tidur Tanpa Andin di Sampingnya
Berdasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyatakan bahwa kepersertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib. Maksudnya, setiap masyarakat Indonesia wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS diwajibkan untuk membayar premi bulanan berdasarkan kelas yang dipilih setelah terdaftar menjadi peserta BPJS. Beda kelas, berarti beda iuran yang harus dibayar.
Untuk kelompok masyarakat yang tidak mampu akan masuk dalam kategori tertentu dan mendapat bantuan dari pemerintah.
Simak cara daftar BPJS online berikut ini